Seminar Menimbang Perkembangan Tata Kelola AI di Indonesia

Liputan Media

Jakarta, 13 Desember 2023

Seminar Menimbang Perkembangan Tata Kelola Kecerdasan Artifisal di Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera mengeluarkan Surat Edaran terkait etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia, hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria dalam acara ini.

Wamen Kominfo Nezar Patria menyampaikan bahwa Potensi pemanfaatan AI pada Pasar AI Global 2023 sebesar 142,30 miliar usd (statista l, 2023)

Kontribusi AI pada PDB di 2030
Di ASEAN sendiri 1 triliun USD dan Indonesia 366 miliar USD menyumbang 40% sendiri ( kearney & CSET, 2023)
“Surat Edaran tentang etika penggunaan AI ini bisa dikeluarkan pada akhir bulan ini, saat ini masih dalam tahap finalisasi 98%, masih 2% lagi” Ungkap Nezar

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KORIKA Prof. Hammam Riza menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa:

Kerangka Regulasi

Keadaan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia saat ini memerlukan perhatian segera untuk membentuk suatu kerangka regulasi yang komprehensif, meskipun negara ini telah mengambil langkah-langkah dalam mengadopsi teknologi digital, absennya regulasi khusus untuk AI menimbulkan risiko dan ketidakpastian potensial.

Mengatasi kesenjangan ini sangat penting untuk memberikan kejelasan hukum, mengurangi risiko, dan mendorong pengembangan AI yang bertanggung jawab. Kerangka regulasi harus mencakup aspek kunci seperti privasi data, pertanggungjawaban algoritma, dan transparansi dan memastikan bahwa Indonesia tetap berada di garis depan adopsi AI yang beretika, inklusif dan aman.

Seperti disampaikan juga oleh narasumber ke-2 Dr. Ayu Purwarianti Kepala Pusat AI ITB

Bahwa melindungi kepentingan negara, melindungi hak warga negara sebagai pengguna teknologi AI dan sumber data, penggunaan teknologi AI yang bijak untuk meningkatkan produktivitas dan inovasi, perlunya pengecekan ke berbagai regulasi yang terkait, seperti UU PDP, kemandirian teknologi AI (dukungan terhadappPerusahaan lokal bidang AI & Universitas) dalam penelitian dan pengembangan teknologi AI serta peningkatan kuantitas dan kualitas SDM.

id_IDIndonesian