FGD Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Artifisial

Liputan Media

Jakarta, 27 November 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengundang pemangku kepentingan untuk membahas pedoman atau panduan etika penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.  Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nezar Patria menyatakan pengaturan dalam bentuk Surat Edaran Menkominfo ini juga akan dibahas dalam dialog publik yang melibatkan masyarakat secara terbuka.

“Kementerian Kominfo mengadakan diskusi tentang Surat Edaran AI yang melibatkan setiap pemangku kepentngan baik swasta maupun lembaga pemerintahan. Saya berharap pertemuan hari ini kita semua dapat berdiskusi secara produktif dan konstruktif sehingga dapat menjadi pertimbangan kami dalam penyusunan kebijakan. Karena ke depannya kita perlu memikirkan satu regulasi yang legally binding, yang punya impact terhadap hukum yang lebih imperative,” ungkapnya saat membuka Focus Group Discussion tentang Kebijakan Teknologi AI di Indonesia, di Hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Wamen Nezar Patria menyatakan hasil dari FGD bersama stakeholders akan menjadi masukan penting kepada pemerintah untuk menentukan arah kebijakan dan regulasi mengenai perkembangan AI ke depan. Bahkan dalam waktu dekat, Kementerian Kominfo akan mengadakan seminar terbuka untuk masyarakat yang membahas AI serta Surat Edaran.

“Yang perlu kita diskusikan pada hari ini adalah apakah regulasi yang sudah ada cukup untuk merespons disrupsi yang ditumbulkan oleh AI, terutama generative AI. Jika belum, apa kebijakan yang harus pemerintah ambil secara khusus materi apa yang saat ini dapat dititipkan dari teman-teman sekalian dari berbagai macam organisasi dan lembaga. Jadi nanti mohon kalau ada masukan, review, catatan kritis dan memperkaya untuk membuat jadi lebih komprehensif sebaga sebuah panduan etik,” jelasnya.

Wamenkominfo mengakui penyusunan panduan penggunaan AI bukanlah sesuatu hal yang mudah, mengingat hampir setiap negara sedang memikirkan pengaturan tentang AI terutama untuk generative AI yang semakin berkembang.

“Di tengah kegalauan juga sejumlah negara apakah melanjutkan proses pengembangan AI yang generative AI ini, sehingga levelnya sampai otonomus yang manusia tidak campur tangan lagi, tapi mesin yang memutuskan. Ini bukan hal yang jauh tetapi sudah sangat dekat kalau kita lihat kemampuan AI,” ungkapnya.

Wamen Nezar Patria menegaskan pemerintah sangat terbuka untuk menerima masukan sehingga nanti bisa menjadi kesepakatan bersama dalam menghasilkan suatu kebijakan untuk kemudian dijadikan acuan.

“Yang kami inginkan adalah SE ini dapat menjadi dasar peningkatan regulasi yang lebih komprehensif nantinya. Sehingga dapat lebih memberikan pelindungan bagi masyarakat kita,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum KORIKA Prof. Hammam Riza hadir sebagai penanggap pada rancangan SE Menteri Kominfo tentang pedoman etika AI tersebut.

Dalam FDG tersebut turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Staf Ahli Bidang Teknologi Mochamad Hadiyana, Staf Khusus Menteri Kominfo Dedy Permadi.

Hadir pula perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara serta Dewan Pers. Kemudian, mitra Kementerian Kominfo dari berbagai kalangan mencakup empat perwakilan institusi perguruan tinggi, 12 asosiasi, 13 industri dalam negeri dan global, serta tiga organisasi internasional.

Sumber:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/53201/siaran-pers-no-502hmkominfo112023-tentang-jadikan-pedoman-ai-mengikat-kominfo-segera-gelar-dialog-publik/0/siaran_pers

id_IDIndonesian