Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial versi 1.00 yang dirilis oleh Kelompok Kerja 3 (POKJA 3) pada 10 November 2021, bertujuan untuk memberikan panduan etis dalam pengembangan dan penerapan teknologi kecerdasan buatan (KA) di Indonesia. Dokumen ini menekankan pentingnya prinsip-prinsip Pancasila, transparansi, akuntabilitas, serta keamanan dalam proses Litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan) KA. Pedoman ini menguraikan peran kolaboratif antara pemerintah, akademisi, industri, dan komunitas dalam memastikan penerapan KA yang bertanggung jawab, adil, dan inklusif, dengan menitikberatkan pada nilai-nilai etika dan moral yang sesuai dengan budaya dan hukum Indonesia. Selain itu, dokumen ini menyediakan checklist untuk membantu dalam evaluasi kesesuaian sistem KA dengan pedoman etika yang telah ditetapkan.