Pembentukan KORIKA adalah bagian dari Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA), yang diluncurkan pada 10 Agustus 2020. Dokumen Stranas KA, khususnya Bab 8 poin 3, menyatakan perlunya organisasi untuk mengorkestrasi ekosistem kolaborasi quadruple helix (pemerintah, industri, akademis, dan komunitas). KORIKA disebutkan sebagai orkestrator dalam halaman 187. Melalui inisiatif BPPT, dibentuk pusat inovasi kecerdasan artifisial (PIKA) untuk melaksanakan delapan kegiatan utama Stranas KA melalui kelompok kerja (POKJA). Pokja 1 bertanggung jawab atas pembentukan KORIKA. KORIKA didirikan pada 10 Agustus 2021 sebagai organisasi yang inklusif, profesional, transparan, adaptif, tangkas, independen, dan berbasis penciptaan nilai bagi semua pemangku kepentingan.