Jakarta, 25 Mei 2026 – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama sejumlah pakar dan pemangku kepentingan di bidang digital dan kecerdasan artifisial berlangsung dinamis dengan membahas arah tata kelola ruang digital nasional serta tantangan perkembangan teknologi AI di Indonesia. Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal KORIKA, Oskar Riandi, hadir mewakili Ketua Umum Prof. Hammam Riza untuk menyampaikan pandangan strategis terkait penguatan ekosistem AI nasional.
Dalam paparannya, Oskar Riandi menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas agar transformasi digital berbasis AI dapat berjalan secara inklusif dan berdaulat. Ia menilai regulasi harus mampu mendorong inovasi tanpa menghambat percepatan pengembangan teknologi. “Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar teknologi, tetapi harus menjadi pemain utama dalam pengembangan kecerdasan artifisial nasional,” ujar Oskar dalam forum RDPU tersebut.
Oskar mengatakan Indonesia memiliki peluang besar mengembangkan model AI nasional karena memiliki lebih dari 800 suku dan 700 bahasa. Sementara platform AI global masih minim data tentang Indonesia. Pengembangan AI nasional tidak harus mengikuti model platform populer seperti ChatGPT, tetapi dapat dimulai dari skala kecil seperti yang dilakukan Singapore.
Model AI nasional itu nantinya dapat dimanfaatkan berbagai pihak, terutama institusi pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dengan kebutuhan komputasi yang lebih ringan namun tetap mampu mengakomodasi kebutuhan pengguna. Dari pengelolaan data nasional tersebut, Indonesia juga berpeluang membangun nilai ekonomi dan valuasi yang besar.
“Kami yakin Big Tech di dunia akan bayar ke Indonesia untuk bisa memanfaatkan data itu,” tutupnya.
Sejumlah anggota Komisi I DPR RI turut menyoroti pentingnya tata kelola AI yang adaptif, termasuk perlindungan data, keamanan siber, serta dampak sosial dari otomatisasi teknologi digital. Salah satu anggota Komisi I menekankan bahwa DPR RI ingin memastikan perkembangan AI tetap berpihak kepada kepentingan nasional dan masyarakat luas. “Transformasi digital harus dibangun dengan prinsip kedaulatan teknologi dan perlindungan masyarakat,” ungkap anggota Komisi I DPR RI dalam rapat tersebut.
RDPU ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPR RI dan para pemangku kepentingan teknologi nasional untuk merumuskan kebijakan digital yang lebih komprehensif. Masukan dari KORIKA diharapkan dapat menjadi bagian dari rekomendasi strategis dalam penyusunan kebijakan terkait pengembangan ekosistem AI dan ruang digital Indonesia ke depan.